media

MUTASI ALIH/TUGAS

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung.

  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pembentukan Daerah Tk. I Lampung .

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

  7. Surat Gubernur Lampung Nomor : 800/5572/II.09/2011, tanggal 22 Desember 2011.

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota
  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.

  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Kab/Kota.

  4. Fotokopi SK CPNS 80%.

  5. Fotokopi SK PNS 100%.

  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.

  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.

  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.

  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.

  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.

  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.

  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota).

  13. Ijazah terakhir

  14. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.

Gambar 1 : Skema Alih Tugas/Mutasi Antar Kabupaten/Kota

Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi Antar Propinsi
  1. Rekomendasi/Surat Persetujuan yang ditandatangani Gubernur.

  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKD/Kabag Kepegawaian.

  3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Inspektur Provinsi.

  4. Fotokopi SK CPNS 80%.

  5. Fotokopi SK PNS 100%.

  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.

  7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.

  8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.

  9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.

  10. Apabila Alih Tugas turut suami agar melampirkan fotokopi surat nikah dan SK suami.

  11. Apabila Telah Alih Tugas/Mutasi sebelumnya agar melampirkan Fotocopy Surat Mutasi.

  12. Surat permohonan yang bersangkutan (fotokopi surat permohonan ybs kepada Bupati/Walikota). Ijazah terakhir

  13. Apabila Guru, agar melampirkan Surat Lolos Butuh dari sekolah asal dan Dinas Pendidikan yang di tuju.

Gambar 2 : Skema Alih Tugas/Mutasi Antar Provinsi